Jumat, 11 September 2015

etika lingkungan hidup



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pada umumnya bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah,air,dan udara. Tanah meripakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernapasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastic kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
B.         Permasalahan
1.      Apa yang dimaksud Etika baru Lingkungan?
2.      Apa yang dimaksud Kesadaran lingkungan?
3.      Apa yang dimaksud Kepentingan Pendidikan Lingkungan Hidup?
C.         Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk :
  1. Untuk mengetahui Etika baru Lingkungan
  2. Untuk mengetahui apa itu Kesadaran lingkungan.
  3. Untuk mengetahui apa itu Kepentingan Pendidikan Lingkungan Hidup.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Etika Lingkungan Hidup
            Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagi dalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.

1.      Antroposentrisme
            Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. 
            Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).

2.      Biosentrisme
             Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian. Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinya memilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.

3.      Ekosentrisme
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air di sungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang ada didalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitas ekologis seluruhnya
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics.
Deep ecology menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universalyang tidak bisa diabaikan.

B.     Manusia dan Krisis Ekologi
            Sonny Keraf, pemerhati lingkungan hidup serta mantan menterilingkungan hidup. Beliau pernah berujar bahwa masalah lingkungan hidupmemiliki kesatuan dengan masalah moral, atau persoalan perilaku manusia.Dengan demikian, krisis ekonomi global yang kita alami dewasa ini adalah jugamerupakan persoalan moral, atau krisis moral secara global. Karena menjadi krisismoral kita perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya.
Krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.
Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalamkonteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkunganhidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
            Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yangmemandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yangmempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasankebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikapdan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segalaisinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.
            Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang dilatar belakangi oleh krisis ekologiyang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.

1.      Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
            Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwaalam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.

2.      Prinsip Tanggung Jawab (Moral  Responsibility for Nature)
            Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengantujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentinganmanusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusiauntuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dankerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umatmanusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah sertamemulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.

3.      Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
            Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip initerbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungandengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bisamerasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bisamerasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yangterjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.
            Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dansemua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.
            Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dankehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.

4.      Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature)
            Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitasekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dandirawat. Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepadaalam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.

5.      Prinsip No Harm
            Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yangrelevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajibanmoral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akanmau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.
            Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dant umbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup danhanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahandan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).             
                Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuanglimbah seenaknya, dan sebagainya.

6.      Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
            Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selarasdengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.
            Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bisaditolerir oleh alam.


7.      Pengembangan Permukiman
            Menurut UU No. 4 Tahun 1992, permukiman mengandung pengertiansebagai bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
            Apabila dikaji dari segi makna, permukiman berasal dari terjemahan kata human settlements yang mengandung pengertian suatu proses bermukim. Dengan demikian terlihat jelas bahwa kata permukiman mengandung unsur dimensi waktu dalam prosesnya. Melalui kajian tersebut terlihat bahwa pengertian permukimandan pemukiman berbeda. Kata pemukiman mempunyai makna yang lebihmenunjuk kepada objek, yang dalam hal ini hanya merupakan unit tempat tinggal(hunian), contohnya seperti: rumah susun, apartemen, dan perumahan.
            Sebelum membahas mengenai pengembangan permukiman, ada baiknyakita mengetahui tingkatan kebutuhan manusia terhadap hunian yang dikategorikan sebagai berikut

a.       Survival Needs
            Tingkat kebutuhan yang paling dasar ini merupakan kebutuhan yang harusdipenuhi pertama kali. Pada tingkatan ini hunian merupakan sarana untuk menunjang keselamatan hidup manusia.

b.      Safety and Security Needs
            Kebutuhan terhadap keselmatan dan keamanan yang ada pada tingkat berikutnya ini terkait dengan keselamatan dari kecelakaan, keutuhan anggota badan, serta hak milik.

c.       Affilitation Needs
            Pada tingkatan ini, hunian merupakan sarana agar dapat diakui sebagaianggota dalam golongan tertentu. Hunian disini berperan sebagai identitas seseorang untuk diakui dalam golongan masyarakat.

d.      Esteem Needs
            Kebutuhan berikutnya terkait dengan aspek psikologis. Manusia butuhdihargai dan diakui eksistensinya. Terkait dengan hal ini, hunian merupakansarana untuk mendpatkan pengakuan atas jati dirinya dri masyarakat danlingkungan sekitarnya.


e.       Cognitive and Aesthetic Needs
            Pada tingkatan ini, produk hunian tidak hanya sekedar untuk digunakan tetapi juga dapat memberi dampak kenikmatan (misalnya dinikmati secara visual) pada lingkungan sekitarnya.
            Dilihat dari tingkatan tersebut, tuntutan masyarakat kota terhadap hunian berada pada tingkatan 3, 4 , dan 5. Berbeda dengan tuntutan masyarakat desaterhadap hunian yang masih berada pada tingkatan 1, 2, dan 3. Oleh karena itu,dilakukan program untuk memenuhi kebutuhan hunian dengan dilakukannya pengembangan dalam permukiman.Pada dasarnya, pengembangan pemukiman berupa strategi pembangunan baik di kota maupun di desa.

Berikut program-program pembangunan tersebut:
8.      Program Pengembangan Permukiman Kota
a.      Program Pengadaan Perumahan Baru
            Pembangunan perumahan baru harus dilakukan denganmempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
a)      Penyediaan infrastruktur, seperti jaringan jalan, saluran sanitasi dandrainase,
jaringan air bersih, dan jaringan listrik. 
b)      Penyediaan fasilitas pendukung, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan,sosial
masyarakat, serta fasilitas umum lainnya.
c)      Ketersediaan ruang terbuka sebagai fasilitas pendukung bagi kegiatan penghuninya, serta sebagai strategi mempertahankan ketersediaan air  bersih dalam jangka panjang.Program pembangunan perumahan baru dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah (PERUMNAS) maupun pihak swasta.

b.      Program Perbaikan Kampung
            Berdasarkan strukturnya, kampung merupakan salah satu elemen pembentuk kota. Secara fisik, kondisi kampung dikota-kota besar saat ini pada umumnya sangat buruk. Hal ini terutama dipicu karena masalah kepadatan.Tingginya angka kepadatan penduduk dikampung-kampung diperkotaanmembawa berbagai dampak negatif bagi kondisi kampung tersebut, yaitu:
a)      Kehidupan sosial yang tidak teratur  
b)      Tingkat ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sangat rendah
c)      Kurangnya infrastruktur 
d)     Tata guna lahan yang tidak teratur 
e)      Kondisi rumah yang kurang sehat

c.       Program Peremajaan Kota
            Pada program ini, dilakukan pengaturan kembali struktur kota yang tidak sesuai. Tujuan program ini adalah untuk memperbaiki, meningkatkan potensi yang telah ada dan untuk menumbuhkan potensi yang baru, khususnya yang terkait dengan aspek ekonomi.
            Sasaran kegiatan ini adalah peremajaan sarana prasarana yang bersifatstrategis yang biasanya berupa:
a)      Sarana dan prasarana dengan kualitas yang sangat rendah 
b)      Sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan suatu wilayah
c)      Sarana dan prasarana dikawasan yang sering mengalami bencana.

d.      Program Rumah Sewa
            Program ini merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah hunian pada suatu wilayah perkotaan yang tingkat kepadatannya sudah sangat tinggiserta sulit untuk mendapatkan lahan yang kosong karena terbatasnya wilayah perkotaan tersebut. Rumah sewa disini, dapat berupa apartemen, ruman susun,maupun kontrakan.

C.    Kesadaran Lingkungan
Sebagai makhluk, kedudukan manusia adalah bagian dari kosmos (alam semesta). Oleh sebab itu keberadaanya tidak pernah lepas dan selalu dipengaruhi oleh lingkungan alam sekitarnya (Jalaludin,2003:32). Kondisi yang demikian menuntutnya untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan alam disekitarnya agar dapat berkembang dan hidup dengan baik dan normal (Ahnad dan Uhbiyati,2001:217). Hubungan manusia dengan alam sebagaibagian dari ekosistem bersifat holistic, sebab: satu, segala sesuatu itu saling berhubungan. Dua, keseluruhan lebih dari pada penjumlahan bagian-bagian. Tiga, makna tergantung pada konteksnya, sebagai lawan dari “independensi konteks” dari “mekanisme”. Empat, merupakan proses untuk mengetahui bagian-bagian. Dan lima, alam manusia dan alam non manusia adalah satu (J.Sudriyanto dan Santoso,2000:72).
Maka dari itu, masalah lingkungan alam adalah masalah yang paling berpengaruh (penting) bagi keberlangsungan hidup manusia. Sehingga menuntut perhatian dan perlakuan khusus dari semua pihak, baik dalam konteks pemanfaatannya maupun dalam pelestariaannya.

1.      Melestarikan Lingkungan Alam
a.      Menanamkan Kesadaran Ber-Etika Lingkungan
Manusia adalah makhluk-Nya yang paling potensial dibandingkan dengan yang lain (Jalaluddin, 2003:33). Beragam kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk ciptaan-Nya yang lain mereka miliki (Purwanto, 2002:7). Kiranya anugerah Tuhan tersebut tidaklah berlebihan, mengingat tugas dan tanggung jawab mereka (manusia) yang juga paling besar dan paling menentukan kelangsungan hidup seluruh makhluk-Nya. Bertolak dari realita ini, manusia seharusnya berupaya keras untuk memanfaatkan potensi yang ada sebaik dan semaksimal mungkin. Namun tidak demikian selamanya, ada di antara mereka lebih mengikuti hawa nafsunya, yaitu kecenderungan jiwa yang salah (Kafie, 2003:48). Akibatnya, kini kita menyaksikan berbagai kerusakan pada lingkungan alam kita, baik itu yang terjadi di darat, di laut maupun pada lingkungan udara. Hal ini telah diisyaratkan Allah di dalam al-Qur’an, yaitu: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada manusia sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar” (Q.S. ar-Ruum:41).  
Langkah awal yang harus kita lakukan untuk menangani masalah ini adalah dengan memperkenalkan dan mengajak mereka untuk melaksanakan prinsip-prinsip etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Etika lingkungan yang dimaksud adalah “sikap tanggung jawab terhadap alam, yaitu mengenai keutuhan biosfer maupun generasi-generasi yang akan datang” (Suseno dalam Santoso 2000:6).
Upaya penumbuhan kesadaran ber-etika lingkungan harus dimulai dari pengetahuan kita tehadap unsur-unsur etika lingkungan. Suseno (dalam Santoso, 2000:64) menjelaskan bahwa unsur-unsur etika lingkungan hidup baru, di antaranya: manusia harus belajar untuk menghormati alam, harus memberikan suatu perasaan tanggung jawab khusus terhadap lingkungan lokal, karena manusia bagian dari biosfer maka ia harus merasa bertanggung jawab terhadap kelestarian biosfer, etika lingkungan hidup baru menuntut larangan keras untuk merusak, mengotori dan meracuni, dan solidaritas dengan generasi-generasi yang akan datang. Atas dasar itu, seseorang dikatakan memiliki kesadaran ber-etika lingkungan, jika ia telah memiliki kemampuan memahami, memikirkan dan menginsyafi makna lingkungan, kegunaan dan kemanfaatan serta hakekat dari keberadaan lingkungan itu di dunia ini (Ghazali, 1996:30).



b.      Unsur-unsur Pendukung dan Penghambat
Upaya menanamkan kesadaran ber-etika lingkungan akan efektif dan efisien jika memperhatikan dan berpijak pada unsur-unsur pendukung, yaitu: (a). Mengingat peran kaum perempuan yang begitu besar, kebangkitan mereka saat ini meniscayakan tercapainya pembangunan berwawasan lingkungan (Salim, 2000:177), (b) Melihat terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan pengaruhnya yang sangat merugikan, para pemimpin semua agama di dunia mulai berfikir dan turut andil dalam mengembangkan etika lingkungan (Salim, 2000:177) (c) Bangkitnya komitmen politik para pemimpin negara-negara di dunia untuk menanggapi tantangan kerusakan lingkungan di masa depan, terutama setelah adanya KTT bumi 1992 di Rio de Jenairo (Salim, 2000:177), (d) Berkembang biaknya lembaga swadaya masyarakat di seluruh penjuru dunia (Salim, 2000: 178); dan (e) Adanya keterlibatan masyarakat secara langsung dalam memecahkan masalah lingkungan (Salim, 2000:178).
Upaya penumbuhan kesadaran ber-etika lingkungan juga tidak lepas dari  berbagai hambatan. Masalah hambatan ini penulis bahas secara singkat, yaitu:
(1)    Adanya paradigma pengetahuan mengenai kehidupan yang sifatnya mekanistik,
yaitu kehidupan yang berorienasi pada upaya peng-kayaan dengan menghalalkan segala cara (Capra, 2002:15), Paradigma seperti itu telah mengakar kuat di benak masyarakat kita, di mana hal itu sangat bertentangan dengan cara pandang era sebelum 1500-an (Capra, 2000:51).
(2)    Adanya keinginan sebagian manusia untuk menghasilkan produk sebanyak
mungkin pada waktu sesingkat mungkin dan modal sesedikit mungkin (Resosoedarmo dkk, 1993:168),
(3)    Di masyarakat Negara berkembang, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
tidak memadai dan masih minim (Mangunjaya, 2006:38),
(4)    Di bidang politik, masih banyak partai politik yang kurang peduli terhadap
pelestarian lingkungan. Sebab, persoalan lingkungan merupakan program jangka panjang yang berlawanan dengan perspektif partai politik yang selalu bersikap pragmatis untuk mempertahankan kekuasaan dengan meningkatkan pembangunan sektor ekonomi (Mangunjaya, 2006:138),
(5)    Di bidang hukum, lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan, akibat dari
dampak desentralisasi dan reformasi (Mangunjaya, 2006:136),
(6)    Adanya pembangunan yang kurang ramah lingkungan karena perencanaan dan
motivasi yang tidak memihak pada kelestarian lingkungan (Salim, 2000:175-176),
(7)    Tidak seluruh kalangan dan semua lapisan memahami bahwa permasalahan sosial
juga berdampak pada aspek lingkungan hidup yang lain, yaitu pada tumbuhnya dorongan pengurasan SDA secara tidak terkendali. Permasalahan sosial yang dimaksud di antaranya: masalah kemiskinan (Purba, 2005:5),  ajaran tradisional, bahwa orang harus hidup sesuai dengan kedudukan dan pangkatnya (Soemarwoto, 2004:84), dan pola hidup yang konsumtif, (Soemarwoto, 2004:83).

c. Strategi Menanamkan Kesadaran Beretika Lingkungan
Secara umum, strategi yang dibuat harus mengacu pada beberapa aspek pokok, seperti: menawarkan paradigma baru yang disebut dengan pandangan dunia holistik, yaitu pandangan yang mencerminkan bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya (Capra, 2002:16). Dalam pandangan ini, kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari ekosistemnya, keselamatan dan kesejahteraannya tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya (Soemarwoto, 2004:83). Sehingga terbentuk sikap dan perilaku sadar akan kelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup demi kelangsungan manusia dan alam lingkungan (Resosoedarmo dkk, 1993:169).

a)      Pemerintah
Berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, No. 23/1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab IV, pasal 10, ayat 1 dan 2, pemerintah berkewajiban untuk: (a) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; (b) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup”.
Strategi pertama, melalui ‘Kampanye Nasional tentang penyelamatan lingkungan’, yang mencakup penyadaran dan pemberdayaan masyarakat, agar cekatan dalam memerangi setiap tindakan apapun dan pihak manapun yang dapat merusak lingkungan hidup. Kedua, dengan ‘menegakkan hukum yang berlaku’, terutama hukum tentang lingkungan dan regulasi tentang hutan lindung (Jawa Pos, 2006, 28 Desember:4). Ketiga, membentuk ‘pusat studi lingkungan’ yang berkedudukan di sebuah universitas negeri, di mana masing-masing mengarahkan pendidikan khusus, penelitian dan usaha-usaha pelayanan umum yang cocok dengan bidang yang dimahirinya dan menjadi keahliannya (Salim, 1993:160). Keempat, menerapkan dua pendekatan, yaitu: pendekatan mekanisme insentif-disinsentif; dan kedua, penataan bagi standar dan norma lingkungan, demikian Witoelar (Jawa Pos, 2007, 2 Januari:4). Kelima, dengan menempuh langkah-langkah operasional dalam melakukan pembangunan industri berwawasan lingkungan (Juzar, 1995:92). Dalam konteks masyarakat industri, langkah-langkah operasional yang dapat diterapkan pemerintah adalah dengan mendorong mereka (pihak industri yang sudah ada) untuk secara bertahap melakukan perubahan teknologi End of Pipe (EOP) ke Celan Technology Process (CTP) (Juzar, 1995:91), sedangkan bagi industri baru, pemerintah berkewajiban mendorong penggunaan CTP, di mana pemerintah akan membantu pelayanan informasi (Juzar, 1995:91).

b)      Kalangan Akademisi
Kalangan akademisi bisa melakukannya dalam bentuk pengabdian, yang biasa dikenal dengan istilah pemberdayaan, yaitu suatu untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat dengan cara pengenalan dan penggunaan segenap potensi yang telah ada terpendam dalam dirinya (Halim, 2005:154). Contohnya, melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang sejenis.

c)      Kaum Perempuan
Peran yang bisa mereka usahakan, pertama, sebagai ibu rumah tangga, berperan menjaga kesehatan lingkungan rumah (Salim, 1986: 234). Kedua, selaku ibu anak-anak, di sektor pendidikan, berperan  dalam menanamkan kesadaran anak untuk hidup dengan menerapkan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari  (Salim 1986:235). Ketiga, selaku isteri, berperan  mengelola penghasilan suami secara hemat dan sederhana sesuai penghasilan dan kebutuhan (Salim, 1986:235). Keempat, sebagai anggota masyarakat, dapat menjadi penyampai pesan yang berkaitan dengan pengembangan lingkungan yang memperhatikan etika dan pembangunan di forum-forum yang biasa dipakai (Salim, 1986:136).

d)      Tokoh Masyarakat
Menurut Hardy (2005:27), great individuals (tokoh-tokoh besar) sangat berperan dalam terjadinya perubahan di masyarakat. Dalam masalah lingkungan, mereka bisa melancarkan gerakan mengubah paradigma masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian dan pengembangan lingkungan. Inilah yang menurut pakar sosiologi dinamakan dengan great individuals historical force.


BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lngkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.manusia adalah bagian dari lingkungan yang tidak bisa dipisahkan, maka perlu menjaga,menyayangi, dan melestarikan lingkungan. Karena lingkungan ini diciptakan tidak hanya untuk manusia saja, tetapi seluruh komponen alam di dunia ini.
Etika lingkungan disebut juga etika ekologi. Etika ekologi dibedakan menjadi etika ekologi dangkal dan etika ekologi dalam. Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, sedangkan ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan.
Teori lingkungan diantaranya adalah: Antroposentrisme, Biosentrisme, Ekosentrisme, Zoosentrisme, dan Hak asasi alam. Prinsip-prinsip lingkungan adalah: sikap hornat terhadap alam, tanggung jawab, solidaritas, kasih sayang dan kepedulian, tidak merugikan alam secara tidak perlu, hidup sederhana dan selaras dengan alam, keadilan, demokrasi, dam integritas.

B.     Saran
1.      Agar masyarakat peduli terhadap lingkungan alam sekitar, seperti tidak membuang sampah sembarangan, serta tidak menebang pohon sembarangan.
2.      Agar menjaga fasilitas umum yang digunakan oleh hajat hidup orang banyak.
3.      Agar melestarikan hewan dan tumbuhan yang ada.
4.      Agar membuang sisa bahan industry atau limbah pabrik sesuai dengan ISO mengenai lingkungan.








DAFTAR PUSTAKA
Hargrove,Eugene C,Etika Lingkungan Dasar, Prentice Hall:New  Jersey,1989.
Soeriaatmadja,R.E,Ilmu Lingkungan, Bandung:ITB,2003.
http:www.al-hikam.or.id
http://id.wikipedia.org/wiki/pengertian_etika_lingkungan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar